Setiap manusia adalah pelaku perubahan, dan sebaik-baik pelaku perubahan adalah pelaku perubahan yang dapat bermanfaat bagi orang lain dan lingkungan
Minggu, 07 Juli 2013
Hukum Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim
yang baligh (dewasa), berakal, dalam keadaan
sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak
melakukan safar/perjalanan jauh).
Yang menunjukkan bahwa puasa Ramadhan
adalah wajib yaitu firman Allah ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu
bertakwa.” (QS. Al Baqarah [2] : 183)
Hal ini dapat dilihat pula pada pertanyaan
seorang Arab Badui kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Orang Badui ini datang
menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
dalam keadaan berambut kusut, kemudian dia
berkata kepada beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Beritahukan aku mengenai puasa yang
Allah wajibkan padaku.” Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“(Puasa yang wajib bagimu adalah) puasa
Ramadhan. Jika engkau menghendaki untuk
melakukan puasa sunnah (maka lakukanlah).”
(HR. Bukhari)
Dan kaum muslimin juga telah sepakat tentang
wajibnya puasa ini dan sudah ma’lum minnad
dini bidhoruroh yaitu seseorang akan kafir jika
mengingkari wajibnya hal ini. Puasa ramadhan
ini tidak gugur bagi orang yang telah dibebani
syariat kecuali apabila terdapat ‘udzur
(halangan). Di antara ‘udzur sehingga
mendapatkan keringanan dari agama ini untuk
tidak berpuasa adalah orang yang sedang
bepergian jauh (safar), sedang sakit, orang
yang sudah berumur lanjut (tua renta) dan
khusus bagi wanita apabila sedang dalam
keadaan haid, nifas, hamil atau menyusui.
(Lihat Shohih Fiqh Sunnah, II/89, 118-127)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar